Thursday, August 2, 2012

Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama, meyebutkan bahwa Kriteria Penerima adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional, yang terdiri dari :
  • Pengawas Pendidikan Agama 
  • Pengawas Rumpun 
  • Guru pada RA dan Madrasah
  • Guru Agama pada sekolah
  • Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama
 2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BBPNS) yang meliputi :
  • Guru pada RA dan Madrasah.
  • Guru agama pada sekolah
  • Guru pada satuan pendidikan lain dalam binaan Kementerian Agama.
Untuk  pengetahuan lebih tentang KMA nomor 73 Tahun 2011, dapat di download di sini

Technorati

Add to Technorati Favorites

Channel