Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama, meyebutkan bahwa Kriteria Penerima adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional, yang terdiri dari :
- Pengawas Pendidikan Agama
- Pengawas Rumpun
- Guru pada RA dan Madrasah
- Guru Agama pada sekolah
- Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BBPNS) yang meliputi :
- Guru pada RA dan Madrasah.
- Guru agama pada sekolah
- Guru pada satuan pendidikan lain dalam binaan Kementerian Agama.
Untuk pengetahuan lebih tentang KMA nomor 73 Tahun 2011, dapat di
download di sini.
No comments:
Post a Comment