Wednesday, August 20, 2014

PTK Sudah Dapat Melaporkan Aktifasi NUPTK/PEG ID Agar Aktif Di Tahun 2014

PTK Sudah Dapat Melaporkan Aktifasi NUPTK/PEG ID Agar Aktif Di Tahun 2014


kartu ptkPTK Sudah Dapat Melaporkan Aktifasi NUPTK/PEG ID Agar Aktif Di Tahun 2014~Salah satu agenda dari kegiatan rinci PADAMU NEGERI pada Semester I tahun 2014 yaitu pelaporan keaktifan NUPTK/PEG ID sudah bisa dimulai terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 kemarin. Proses pelaporan keaktifan ini penting, karena sama seperti halnya verval di tahun 2013 lalu, semua NUPTK/PEG ID di awal semester I Tahun 2014 ini diubah menjadi tidak aktif hingga guru secara individu melaporkan status keaktifan NUPTK/PEG ID mereka. Jika sampai batas waktu yang ditentukan guru tidak melaporkan NUPTK/PEG ID sebagai NUPTK/PEG ID aktif, tentu sistem akan menilai bahwa pemilik NUPTK/PEG ID tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai guru karena beberapa sebab, barangkali guru tersebut sudah pensiun, pindah struktural atau bahkan sudah meninggal. Jika NUPTK/PEG ID tidak aktif, tentu saja tidak lagi dapat digunakan dalam kegiatan apapun.

Dimulainya proses pelaporan keaktifan NUPTK/PEG ID ini ditandai dengan berubahnya bintang 4 yang semula berwarna hijau menjadi berwarna kuning. Jika pelaporan keaktifan sudah dilakukan secara lengkap hingga tuntas, maka sistem kembali akan mengubah bintang yang semula berwarna kuning, kembali menjadi berwarna hijau. Proses pelaporan keaktifan ini sendiri tidak rumit. Guru tidak akan mengantarkan dokumen ke operator sekolah maupun ke operator dinas. Pelaporan keaktifan cukup dilakukan oleh guru secara individu melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI menggunakan akun sendiri dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain.

Alur proses pelaporan Keaktifan NUPTK/PegID tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PTK Login menggunakan akun PTK melalui tombol Login PTK.
  2. Mengisi kuisioner EDS 2014. Sama seperti verval tahun 2014, maka Kepala sekolah, guru dan peserta didik (minimal 30 siswa) wajib mengisi kuisioner EDS. Mengapa harus mengisi EDS ? Karena kondisi sekolah tahun 2014 tentu sudah mengalami perubahan. Dan evaluasi akan dilakukan setiap tahun. Adapun yang wajib mengisi EDS hanyalah Guru jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dibawah naungan Kemdikbud.
  3. Isi Kuisoner Kurikulum 2013 (K-13). Selain mengisi kuisioner EDS, guru juga harus mengisi kuisioner K-13 bagi yang sudah mengikuti diklat K-13. Bagi yang belum tidak perlu mengisi kusioner K-13.
  4. Upload Foto. Foto ini penting sebagai bahan kelengkapan profil PTK dan sebagai pelengkap identitas PTK pada kartu identitas PTK.
  5. Cek Portofolio. Portofolio sangat membantu PTK. Mengapa harus dicetak ulang ? Sebab data PTK tentu telah mengalami perubahan. Portofolio terbaru ini, setelah dicetak sebaiknya disimpan di tata usaha sekolah atau didompet yang sewaktu-waktu dapat PTK gunakan ketika membutuhkan data-data penting sehingga tidak perlu repot membuka dokumen file yang ada di rumah atau yang ada di tata usaha sekolah.
  6. Cetak Kartu Identitas PTK. Kartu identitas ini berisi data-data pokok PTK termasuk foto. Setelah dicetak sebaiknya dilaminating agar awet dan tahan lama. Kartu identitas ini dapat dicetak ulang setiap kali kartu hilang atau setiap kali terjadi perubahan data diri PTK.

kartu ptk

Sama seperti halnya verval di tahun 2013, Kepsek baru dapat memproses keaktifan apabila PTK disekolahnya telah aktif (minimal 1 orang guru) dan minimal 30 siswanya telah mengisi kuisioner EDS 2014. Pengawas juga demikian. Pengawas baru dapat memproses keaktifan jika seluruh Kepsek sekolah binaannya telah update status keaktifan. Proses pelaporan keaktifan ini tidak mengharuskan guru melapor ke dinas maupun LPMP. Karena pelaporan keaktifan langsung dapat dilakukan secara online perindividu baik dirumah, sekolah, atau dari manapun. Demikian, semoga bermanfaat.

Print Friendly

Technorati

Add to Technorati Favorites

Channel