Friday, January 10, 2014

PNS MAIL

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 setiap PNS harus menggunkan layanan PNS mail dalam kegiatan surat menyurat kedinasan. Kemenpan RB melarang penggunaan email server umum seperti yahoo,gmail,rocketmail dan sejenisnya. Hal ini merupayakan upaya pemerintah untuk mengurangi kebocoran dokumen dalam pelaksanaan surat menyurat.

Semua PNS di Indonesia harus selesai input data dan registrasi paling lambat Januari 2014. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam layanan email ini diantaranya adalah fre space 1GB, memiliki proteksi terhadap virus,spam dan iklan, dapat pula diakses melalui PDA, Tablet,Ipad dan gadget sejenisnya.

Ada yang berbeda dengan email pada umumnya dalam domain ini para pengguna harus menggunakan nama aslinya dalam membuat alamat tak seperti email pada umumnya. Format penulisannyanamadepan.namabelakang.pnsmail.go.id. Jika tak menggunakan nama asli dan nama lengkap maka sistem tak akan menerima nama email tersebut.

 

 

No comments:

Technorati

Add to Technorati Favorites

Channel